BREAKING NEWS

Selasa, 18 September 2012

Begini Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam

Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam yaitu artikel lanjutan kita kali ini yang mana hal ini ternyata masih banyak sahabat teman sesama penghobi mancing yang belum mengetahuinya terutama para pemancing galatama atau bak yang di sebut juga empang. Hal ini di buat bertujuan untuk sekedar isu bagi sahabat yang masih ragu dan mencari balasan alasannya yaitu beberapa hari yang lalu admin juga melihat perdebatan akan halal haramnya mancing galatama namun tidak ada solusi atas balasan yang di berikan di salah satu group mancing facebook.

Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam Begini Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam

Berdasarkan kejadian tersebutlah inisiatip untuk memperjelas balasan hukum atas mancing galatama dalam pandangan islam ini di buat biar saja rujukan yang di papakar nanti cukup untuk memperjelas bagaimana hukum Halal Haramnya mancing galatama tersebut. Monggo langsug saja di simak dialok pertanyaan dan balasan wacana hukum tersebut.

Pertanyaan: Assalamualaikum pertanyaan wacana bak pemancingan bila orang ingin mancing disana harus bayar karcis seharga 15rb / jam, terkadang ada juga hadiah bagi yang mendapat ikan yang telah di beri tanda khusus. Yang menjadi pertanyaan aku termasuk dalam aqad apa hal tersebut dalam pandangan fiqh ? bagaimanakah hukumnya ? Wassalamualaikum.

Jawaban: Waalaikumsalam Wr Wb. Pembaca budiman seorang ataupun instansi penyedia bak pancing yang berisi ikan dan bila ada orang yang mau mancing maka harus membeli karcis dengan harga 15rb sebagai imbalan untuk penggunaan bak tersebut dalam waktu tertentu, itu dalam pandangan fiqh disebut aqad ‘Ijaroh’ (sewa menyewa) dan itu mubah (boleh). Ibnu Qosim memberi definisi wacana ijaroh menurut syari’at yaitu transaksi atas suatu manfaat yang di ketahui, di maksud dan dapat di serahkan serta mubah dengan imbalan yang telah di tentukan. Suatu yang mubah artinya bukan benda haram, teladan haramnya penyewaan atau menyewa daerah maksiat. ( Hasyiyah al- Bajuri : 2/28)

Sewa menyewa bak pancing itu halal bila ikan yang di dalamya memang ikan halal dan hak milik pemilik bak serta tidak ada kebijaksanaan bulus (ghoror) juga tidak ada unsur judi (maisir). Memberi hadiah khusus bagi pemancing yang menerima ikan yang diberi tanda khusus itu hadiah yang mubah bila itu diambilkan dari hasil untung penyewaan bak tersebut, bukan sebagai taruhan dengan para pengguna bak pancing. 

Penyewaan bak mancing sama halnya dengan menyewakan toilet untuk pengguna yang ingin buang hajat, dalam arti menyediakan daerah untuk di pergunakan dalam waktu tertentu dan untuk keperluan tertentu dengan biaya yang telah di tentukan. Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan : “ Masuk ke hammam ( jeding atau kolam) sekiranya aqad terhadap masuknya dan yang diambil oleh pemilik hammam untuk ongkos itu sebagai jasa kepada pemilik kolam, masuk bak dengan ongkos itu boleh dengan ijma’…” (Hasiyah al-Jamal ‘ala Syarh al- Manhaj : 3/536). Masuk ke bak pemancingan dengan membayar karcis itu termasuk ijaroh dan itu boleh asal tidak ada unsur maksiat dan judi. 

Hadiah yang diberikan kepada orang yang mendapat ikan khusus itu boleh bila dananya diambilkan dari hasil keuntungan penyewaan. tapi bila untuk sewa bak 5rb dan yang 10rb untuk hadiah ( taruhan ) itu namanya judi / taruhan dan hukumnya Haram. Wallohu a’lam bisshowab.

Demikianlah penjelasan yang dapat admin bagikan biar dengan penjelasan di atas sobat angler sekalian paham dan mengerti dimana letak keharamannya mancing galatama dan tidak lagi bertanya tanya wacana hukum halal dan haramnya alasannya yaitu sudah tuntas terjawab pada dialog di atas. Semoga kita termasuk dari orang orang yang beruntung dan terhindar dari maksiat, Amiin.

Demikianlah Hukum Mancing Galatama Dalam Kajian Islam kali ini, bagi sobat angler yang nonmuslim admin mohon maaf alasannya yaitu artikel di khususkan pada saudara seiman namun tidak ada larangan untuk kalian baca, terimakasih. Baca juga artikel sebelumnya Mancing Ikan Kakap Putih Atau Barramundi.


Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Copyright © 2013 Blog Mancing
Shared by Toko pancing Powered byBlogger